PROJECT FINANCE (1)

APAKAH PROJECT FINANCE ITU?


  • Project finance tidak memiliki satu definisi, akan tetapi masing-masing fasilitas dibuat secara spesifik menyesuaikan per proyek dan tujuan dari pada project sponsors
  • Secara umum, termasuk pembiayaan skala besar dan memiliki leverage ratio yang tinggi dengan limited recourse
  • Kelayakan kredit dan kelayakan ekonomis dari proyek didasarkan yang utama oleh proyeksi cash flow dan jaminan asset dari pada proyek
  • Perusahaan sponsor dr project company ini cenderung tdk terkait dengan proyek yg sedang dipersiapkannya ( artinya non recourse or limited recourse financing)
  • Didalam project financing, resiko proyek akan dibagi pada peserta proyek (project participants), seperti : sponsor/investor, customer, kontraktor, lender, suplier, dll dengan menggunakan extensive contractual arrangements

DEFINISI PROJECT FINANCE

Menurut Yescombe (2002) adalah suatu teknik/metode penggalangan atau pengumpulan dana jangka panjang untuk membiayai suatu proyek investasi (yang terpisah dan berdiri sendiri) melalui “financial engineering”.
Project finance dikatakan sebagai suatu teknik pendanaan berbasis asset, karena para penyandang dana (baik kreditur maupun perusahaan sponsor selaku pemegang saham) umumnya hanya dapat mengandalkan arus kas dan asset proyek tersebut untuk memperoleh kembali modal yang telah ditanamkan, sekaligus pula tingkat keuntungan atau pengembalian return yang sesuai dengan resiko proyek yang bersangkutan.
Karena dana pengembalian pinjaman proyek semata-mata berasal dari arus kas dan atau asset proyek, maka pinjaman proyek tersebut dikatakan bersifat nonrecourse (kreditur tidak memiliki hak regres) bagi perusahaan sponsor selaku pemilik proyek.
Artinya, dalam hal proyek investasi mengalami default (tidak dapat memenuhi kewajiban cicilan pokok maupun margin), maka para kreditur hanya dapat menyita aset-aset proyek, dan sama sekali tidak dapat menuntut pembayaran dari aset-aset perusahaan sponsor.
Namun dalam prakteknya, perusahaan sponsor pada umumnya diminta para kreditur untuk memberikan semacam undertaking atau komitmen yang dalam kasus-kasus khusus mewajibkan perusahaan sponsor ybs untuk menalangi atau menanggung tambahan pengeluaran proyek. Bila demikian, maka pinjaman proyek tersebut dikatakan bersifat limited recourse (kreditur memiliki hak regres terbatas) bagi perusahaan sponsor
Salah satu karakteristik penting dalam project finance adalah kemampuannya untuk mengurangi resiko proyek melalui proses alokasi resiko-resiko yang ada kepada para pihak yang tidak saja berkepentingan (misalnya investor/perusahaan sponsor, kreditur dan pihak-pihak lainnya) tetapi juga relatif lebih berkompeten dalam menyerap berbagai resiko yang ada.
Pengalokasian suatu resiko adalah efisien apabila resiko tersebut diberikan kepada pihak yang memiliki kapasitas/kemampuan untuk menyerap atau mengendalikan resiko tersebut melalui kontrak-kontrak atau perjanjian yang mengikat.

~ by mohabi on September 14, 2010.

2 Responses to “PROJECT FINANCE (1)”

  1. nice info, thx

  2. sangat membantu Thx

Leave a comment